Kamis, 27 Maret 2008

Kasus Yayasan Supersemar

Setelah diproses lebih lanjut, yaitu pemindahtanganan kasus (alm) Soeharto, mantan Presiden ke-2 RI kepada ahli warisnya yaitu anak-anak Soeharto, akhirnya pengadilan memutuskan bahwa ahli waris Soeharto dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan. Namun Yayasan Supersemar sendiri tetap dinyatakan bersalah karena menyelewengkan dana yayasan sehingga merugikan negara dan dituntut untuk mengganti kerugian tersebut sebesar Rp 1 trliun.

Tidak ada komentar: